Minggu, 21 Agustus 2016

Form Emis Lembaga TP. 2016/2017

FORM EMIS MI TP 2016-2017 (Lembaga)


           Perlu diingatkan kepada rekan-rekan operator Emis Madrasah khususnya tingkat Ibtidaiyah, bahwa telah Form Emis Lembaga yang telah kita download ternyata masih ada beberapa kolom yang belum fix (tidak sesuai petunjuk pengisian dengan rumus dalam kolom tersebut) sehingga hal tersebut menyebabkan pekerjaan kita tersendat dalam pengisian Emis khususnya form lembaga.

          Hal tersebut diatas setelah kami konfirmasi ke Operator Emis Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat yang dalam hal ini dijabat oleh Pak Hadi Hasan Zulkifli kita diberikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan menambah kolom pada kolom yang belum fix khususnya pada kolom "Nama rombel" dan "Nama wali kelas". Dimana kedua kolom tersebut pada form emis lembaga hanya bisa diisi dengan nomor saja, padahal sesuai petunjuk kolom tersebut harus terisi dengan karakter. Lebih-lebih pada kolom "Nama rombel" jumlah kolomnya hanya tiga kolom, padahal di MI terdapat 6 atau lebih rombongan belajar.

          Solusi berupa penambahan kolom tersebut dapat saudara-saudari Operator lakukan dengan menu insert row pada kolom yang bersangkutan, dan hal tersebut tidak akan mempengaruhi file karena khusus untuk form lembaga tidak di-upload ke aplikasi desktop seperti halnya form personal, siswa, dan lulusan.

          Untuk lebih memudahkan saudara-saudari Operator Emis tingkat Ibtidaiyah khususnya di wilayah KKMI I (Nurul Hakim) kami telah menyediakan file form Emis lembaga yang telah diedit dan siap untuk dientry.

 
----> untuk file Emis MI (Lembaga) yang sudah diedit bisa didownload DISINI   <-----


PERHATIAN :
1. Segera isi form lembaga dan di print-out, karena akan ditanda tangani Pengawas Penmad.
2. Print-out lebih dari satu rangkap, Satu rangkap diserahkan ke Operator Kemenag (Pak Hadi),
    Satu rangkap untuk arship KKMI, dan satu rangkap untuk arship Madrasah masing-masing.
3. Print-out yang sudah ditanda tangani Kepala Madrasah dan Pengawas Penmad diserahkan ke Operator KKMI I.